Bantuan Rp 2,599 Triliun untuk Pesantren dan Madrasah Diniyah, Begini Proses Pencairannya

Bantuan Rp 2,599 Triliun untuk Pesantren dan Madrasah Diniyah, Begini Proses Pencairannya

JAKARTA - Masa pandemi Covid-19, pesantren dan lembaga pendidikan agama akan menerima bantuan operasional dari pemerintah. Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 2,599 Triliun.

Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 sudah ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono.

Dalam SK tersebut sudah mencantumkan nama pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, lengkap dengan alamat dan nomor rekening yang telah dibuat tim Direktorat. SK akan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan penerima bantuan.

\"Para penerima akan mendapat surat pemberitahuan sebagai penerima, termasuk bagaimana mencairkannya,\" sambungnya.

Baca juga:

Dana Bantuan Pesantren Segera Cair

Ia menyatakan proses verifikasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Proses persiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait di luar Kemenag.

Dijelaskan Waryono, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Untuk pencairan, penerima bantuan harus membawa KTP (asli dan fotokopi), SK Pengurus Lembaga (fotokopi), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotokopi), NPWP lembaga (fotokopi), materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.

“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19,” jelasnya.

\"Bantuan ini menurut Waryono dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,\" imbuhnya.

Seperti diberitakan, anggaran BOP tersebut diberikan untuk 21.173 pesantren. Rinciannya, sebanyak 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 25 juta.

Kemudian sebanyak 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) masing-masinh mendapat bantuan sebesar Rp 40 juta. Lalu sebanyak 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 masing-masing mendapat kucuran dana sebesar Rp 50 juta.

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang masing-masing akan mendapat Rp 10 juta. Selain itu, 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur\'an (LPQ) juga akan mendapatkan bantuan sebesar masing-masing Rp 10 juta.

\"Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan,\" sebut Waryono seperti dilansir di laman kemenag.go.id. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: